Plt Gubernur Sulsel telah Pidanakan Peyerobot Lahan Al Markaz, Proses Hukum Masih Berjalan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah melaporkan mafia tanah soal kasus penyerobatan aset negera di Sulsel.
"Jadi kita sudah pidana, kemarin saya juga sudah memberikan kesaksian terkait masalah laporan kami atas nama pemerintah untuk dugaan dokumen palsu," kata Andi Sudirman di Kanwil ATR/BPN Sulsel di Jalan Cendrawasih, Rabu (5/1/2022).
Dia juga mengatakan, pihaknya telah memenangkan kasasi untuk lahan sengketa masjid Al Markaz.
Olehnya itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel yang telah membantu Pemprov Sulsel dalam penanganan kasus pembebasan lahan aset negara.
"Sudah ada tanda tanda bahwa kita sudah mengarah di trek yang benar untuk kemudian membalikkan hak kami dan memenangkan daripada (gugatan) tanah ini," tandasnya.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses hukum.