Inilah Penjelasan Istilah-istilah dalam Identifikasi Korban Kecelakaan

Ilustrasi/foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018) pagi lalu. Sebanyak 189 orang yang ada dalam pesawat tersebut menjadi korban dan sampai saat ini masih dalam proses evakuasi.

Beberapa bagian tubuh korban sudah ditemukan dan telah berada dalam tahap identifikasi. Selain itu, tim SAR gabungan juga masih mencari bagian pesawat lainnya.

Tim evakuasi telah mengumpulkan 65 kantong jenazah. Korban ini akan diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI).

Dilansir dari CNN Indonesia, identifkasi dalam kecelakaan pesawat tidak mudah karena kondisi jasad korban tidak selalu dapat dikenali. Terkadang malah hanya berupa potongan badan, atau kondisi jasad yang sudah membusuk karena tidak ditemukan berhari-hari.

Untuk kondisi seperti ini, DVI menggunakan pengumpulan data postmortem dan antemortem agar dapat mengidentifikasi korban.

Berikut penjelasan dalam identifikasi jasad korban kecelakaan disadur dari CNN Indonesia:

1. Postmortem

Data postmortem adalah data fisik yang diperoleh melalui identifikasi personal setelah korban meninggal. Tim DVI melakukan berbagai pemeriksaan terhadap korban selengkap-lengkapnya. Data postmortem terbagi menjadi dua, yakni primer dan sekunder. Data primer adalah sidik jari, profil gigi, dan DNA korban.

Sidik jari akan terintegrasi dengan sidik jari saat membuat KTP, Paspor, hingga SIM. DNA korban kemudian akan dicocokkan dengan data sampel DNA kerabat.

Data sekunder adalah data fisik, foto korban, properti jenazah, dan data antropologi forensik (tato, berat badan, tinggi badan, cacat tubuh). DVI harus menjaga jasad korban dari mengurangi proses pembusukan alami.

2. Antemortem

Antemortem adalah data-data fisik spesifik unik korban sebelum meninggal. Data-data ini biasanya diperoleh dari keluarga korban. Misalnya foto terakhir korban, barang bawaan, berat dan tinggi badan, tato, pakaian terakhir , aksesoris terakhir bekas luka, tanda lahir, sampel DNA kerabat hingga rekaman pemeriksaan gigi korban.

3. Rekonsiliasi

Tim DVI akan melakukan perbandingan data postmortem dan antemortem yang melibatkan ahli forensik dan profesional lain. Apabila data yang dibandingkan terbukti cocok maka dikatakan identifikasi positif. Kemudian jasad korban akan diserahkan ke pihak keluarga.

Namun, jika data yang dibandingkan terbukti tidak cocok maka identifikasi dianggap negatif. Data postmortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data antemortem yang sesuai. (*)