3 Faskes di Makassar yang Habis Kontrak dengan BPJS Kesehatan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar tidak melanjutkan perjanjian kerja sama sejumlah klinik dan Rumah Sakit (RS) di tahun 2023.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tidak dilanjutkan kontraknya, yakni RS Grestelina, Klinik Cerebellum serta Klinik Rafi. Perjanjian kerja sama ketiga FKRTL tersebut habis pada 31 Desember 2022 lalu.

Tidak dilanjutkannya kontrak disinyalir akibat masih terdapat beberapa indikator yang belum dipenuhi ketiga FKRTL tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi BPJS Kesehatan Cabang Makassar di tahun 2022. Dijelaskan ada beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi namun tidak dirincikan secara detail terkait indikator tersebut.

“Dalam melakukan evaluasi selama periode perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komprehensif, tidak melihat dari satu aspek saja. Terdapat beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban,” tulis Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding dalam hak jawab yang dibuat setelah isu tersebut tersebar luas.

Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Grestelina, Klinik Cerebellum serta Klinik Rafi, tetap dapat mengakses pelayanan di 15 FKRTL lainnya yang memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama.

Seperti RS Dr. Tajuddin Chalid, RS Hermina Makassar, RSKD Dadi Prov. Sulsel, RSUP Dr. Wahidin S. Husodo dan RS Siloam Makassar yang memiliki ketersediaan peralihan pelayanan fisioterapi, terapis wicara dan okupasi terapis.

Dan sisanya yakni RS Bhayangkara, RS Ibnu Sina YBW UMI, RS TK II Pelamonia Kesdam XIV, RS Stella Maris, RS Akademis Jaury Yusuf Putera, RSU Hikmah, RSU Labuang Baji, RSUD Kota Makassar, RS Primaya, dan RS Unhas yang hanya menyediakan peralihan pelayanan berupa fisioterapi.

“Sehingga peserta JKN yang merupakan pasien yang selama ini menjalani terapi atau pelayanan kesehatan lain di RS Grestelina, Klinik Cerebellum serta Klinik Rafi tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan,” tulis rilis BPJS Kesehatan Cabang Makassar pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Adapun petunjuk untuk memudahkan peserta JKN selama masa pengalihan yang memerlukan layanan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR), fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi, akan terbagi menjadi beberapa kondisi, antara lain:

a.    Dalam hal pasien baru mendapatkan rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan belum digunakan, maka dapat menghubungi FKTP untuk mengubah tujuan rujukan.

b.    Dalam hal pasien kontrol atau pasien lama dari 3 fasilitas kesehatan tersebut, maka dapat kembali ke FKTP untuk di assesment ulang oleh FKTP. Jika atas indikasi medis perlu mendapatkan dokter spesialis, maka FKTP akan merujuk ke FKRTL yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Laporan: Fitri Khaerunnisa