Legislator Sulsel Harap Kenaikan PPN Tak Beratkan Rakyat

Wakil Ketua Komis C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta - (foto by: Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar-  Pajak Pernambahan Nilai (PPN) naik sebesar 11 persen. Kenaikan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). 

Kenaikan tarif PPN ditanggapi Wakil Ketua Komis C DPRD Provinsi Sulsel Bidang Keuangan, Andre Prasetyo Tanta. Pajak Pernambahan Nilai (PPN) naik sebesar 11 persen. Kenaikan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). Ia berharap kebijakan tersebut tidak menyusahkan masyarakat.

"Kami berharap tentunya setelah ada perubahan ini, jangan sampai ada perubahan yang akan menyusuhkan para pelaku usaha masyarakat. Karena di tengah pandemi perekonomian kita belum pulih 100 persen," ucap Andre saat ditemui di ruangan Komisi C DPRD Sulsel.

Lebih lanjut Andre menilai dengan kenaikan PPN ini, pemerintah pusat dapat lebih banyak menyakurkan bantuan ke daerah. 

"Dengan adanya perubahan PPN kita berharap lebih banyak bantuan-bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga dapat membantu perekonomian di pemerintah daerah," tuturnya.

Meski kenaikan PPN sudah diberlalukan, namun kata Andre  belum ada penyampaian berupa sosialisasi ke Pemerintah Daerah.

" Sampai saat ini belum ada surat edaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah karena kebijakan tersebut dari pusat, mungkin ada perwakilan dari direktorat pajak yang akan mensosialisasikan langsung," tutupnya.

(Laporan: Ardi Jaho)