Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Tiga belas terdakwa dugaan korupsi proyek RS Batua Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar Senin hari ini (31/1/2022). Sidang diketuai Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim Anggota Farid Hidayat dan Yohanes Marthen.
Dalam perkara kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah membacakan dakwaan 13
terdakwa dengan pasal berlapis.
Terdiri dari dakwaan pertama dan kedua dengan ancaman pasal
2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Tiga terdakwa mengajukan eksepsi atau sanggahan pada sidang
pekan depan mereka adalah Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri
Mitra Sukses Sejahtera, Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo. Sementara
10 terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penanganan dengan alasan diantaranya karena sakit.
Usai sidang, Anggota JPU Ahmad Yani mengaku tak
mepermasalahkan jika terdakwa mengajukan eksepsi.
"Tidak masalah, itukan sudah hal yang lumrah sebenarnya
nanti kami dari JPU juga akan menanggapi epsepsi yang disampaikan penasehat
hukum," ucapnya Ahmad Yani, Senin (31/1/2022).
Dia juga yakin jika 13 terdakwa ini terbukti bersalah dengan
merugikan negara senilai Rp22 miliar.
"Tetap (yakin 13 terbukti bersalah), kami prinsipnya
tetap mengacu kepada surat dakwaan yang kami sudah sampaikan di majelis
hakim," tuturnya.
Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yakni yakni Mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP).
Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP
Makassar. Tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu sebagaivDirektur PT Tri Mitra
Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana
Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto
selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.