Selayar Terapkan PPKM Level 3, Basli Ali: Jangan Dimaknai Lain, Apalagi Menyebar Hoaks

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh.
Basli Ali menggelar Rapat Kordinasi dengan Forkompinda dengan melibatkan Camat,
Kepala KUA, Lurah, Kepala Lingkungan, RT dan RW terkait penanganan Covid-19, di
Pendopo Rujab Bupati, Selasa (27/7/2021).
Pertemuan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
tersebut, juga diisi dengan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar
Nomor 440/454/VII/2021/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 3 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa
dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Basli Ali dalam arahannya mengatakan, bahwa kegiatan
ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi atau arahan Presiden RI yang
ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota hingga pada level
pemerintahan paling bawah.
Selain itu pertemuan ini dilaksanakan seiring meningkatnya
jumlah kasus terinfeksi Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya
di Kecamatan Benteng.
"Ini penting dilakukan Jumlah terinfeksi meningkat,
oleh Satgas Provinsi, Selayar ditetapkan sebagai Zona merah, dan itu berada di
Kecamatan Benteng, ini warning, khususnya bagi wilayah/Desa dengan kategori
zona hijau"
Lebih lanjut Bupati Basli menyampaikan bahwa Penerapan PPKM
adalah wujud pemerintah untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari
penularan wabah Covid-19.
"Jangan dimaknai lain, apalagi menyebarkan
informasi-informasi yang sifatnya hoaks, provokatif dan meresahkan hingga
masyarakat acuh dan tidak yakin," ucap Basli Ali.
Bupati menegaskan kepada semua unsur penyelenggara
pemerintahan, khususnya Camat, Lurah, Kades hingga Kepala Lingkungan, RT dan RW
untuk proaktif terjun langsung ke lingkungan masyarakat melakukan sosialisasi
dan memberikan pemahaman sekaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus
corona ini.
"PPKM Level 3 ini, sudah warning dan kita tidak ingin
PPKM ini menjadi Level 4, kalau sudah level 4, sehingga otomatis, tidak ada
lagi aktivitas yang bisa dilakukan, Oleh karena itu penanganan Covid-19 di
Kepulauan Selayar ada dipundak kita dan diri kita semua,” kata Bupati.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Selayar, AKP Temmangnganro,
kembali menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan jelas disebutkan bahwa
setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam
pengendalian wabah penyakit menular.
"Kebijakan, aturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk
kepentingan dan kebaikan masyarakat itu sendiri, berharap dengan sinergitas
semua pihak dan kerjasama yang baik dari masyarakat secepatnya bangsa ini
terbebas dari Pandemi Covid-19," ucapnya.
Usai arahan Bupati dan sosialisasi, acara kemudian
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang pandu oleh Kepala BPBD sekaitan dengan
26 point isi surat edaran Bupati tentang PPKM yang mulai diberlakukan pada
tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.