Bobol Kost Mahasiswi Makassar, Buruh Bangunan Ini Dibekuk di Maros

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelarian terduga pelaku pencurian rumah kost mahasiswa di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir di tangan polisi.

Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman Polrestabes Makassar, terduga pelaku bernama Fauzan ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang di tempat persembunyiannya di Desa Turikale, Kabupaten Maros.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk ke kamar kos seorang mahasiswi berinisial N (20).

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Fauzan terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, pada Selasa 19 Januari 2021 lalu.

“Yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Maros, setelah membawa kabur barang berharga berupa dua unit handphone dan uang tunai di kamar kos korban,” jelas Suwandhi, Jumat (26/2/2021).

Suwandhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, ternyata barang bukti dua buah handphone hasil curian Fauzan telah dijual kepada pria berinisial HD di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Petugas bergegas melakukan pengembangan terduga penadah tersebut.

“Jadi ada dua orang yang kita amankan. Satu diduga pelaku utama satu lagi penadah. Barang bukti yang berhasil kita sita dua buah handphone merek samsung dan asus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4 juta. Para pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Ujung Pandang,” ungkapnya.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat indekos korban sepi. Pelaku beraksi seorang diri membobol kamar kost korban yang berada di lantai dua, lalu masuk melalui jendela.

“Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu,” beber Suwandhi.

Fauzan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara HD dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki F ini pernah beraksi di tempat lainnya,” tandasnya.