Pemprov Sulsel - KemenPANRB Gelar Pendampingan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam rangka meningkatkan
kualitas pengelolaan sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan
bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPANRB) menggelar kegiatan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota,
di Baruga Lounge, Kantor Gubernur, Jumat (26/3/2021).
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi dan mendorong
pengelolaan pengaduan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional (SP4N-LAPOR!).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI Provinsi
Sulsel dan diikuti secara daring oleh pejabat dan staf pengelola SP4N-LAPOR!
kabupaten-kota se-Sulsel.
Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel,
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson
Padolo, mengatakan, Pemprov Sulsel senantiasa berkomitmen melakukan kolaborasi
dengan pemerintah kabupaten/kota dan Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB
untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan SP4N-LAPOR!.
"Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah akan terus mendorong aktifnya pengelolaan SP4N-LAPOR! di kabupaten-kota
sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan dan pengawasan, sehingga pengelolaan
pengaduan melalui SP4N-LAPOR! semakin baik," ujarnya.
Saat ini, lanjut Amson, layanan SP4N-LAPOR! di Pemprov
Sulsel dikelola secara bersamaan dengan layanan aspirasi Baruga Sulsel.
"Kami berharap agar layanan Baruga Sulsel dapat
terintegrasi dengan layanan SP4N-LAPOR!, sehingga dapat menjadi salah satu
sarana dan supporting pelaksanaan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! secara
nasional," harapnya.
Menurutnya, pemerintah dikatakan baik jika pemerintah dapat
menyerap segenap aspirasi di masyarakat.
"Semoga pembenahan pengelolaan yang kita lakukan, baik
di tingkat kabupaten-kota maupun provinsi menjadikan kita sebagai ASN yang
mampu bekerja dengan baik, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat",
tutupnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan
Publik KemenPANRB, Akik Dwi Suharto, dalam arahannya menyampaikan bahwa
SP4N-LAPOR! sudah dinyatakan sebagai aplikasi umum yang berbagi pakai.
"Ada tiga aplikasi umum berbagi pakai yang saat ini
digunakan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, salah satunya adalah
SP4N-LAPOR! ini, sehingga telah menjadi aplikasi yang bersifat Nasional,"
sebutnya.
Terkait dengan layanan SP4N-LAPOR! di tingkat provinsi, Akik
Dwi Suharto menjelaskan, perlu adanya koordinasi dengan perwakilan Ombudsman RI
pada masing-masing provinsi. Tujuannya adalah untuk mengambil peran dalam hal
evaluasi, tindak lanjut pengaduan, pemantauan, pengawasan, dan menindaklanjuti
laporan yang belum atau tidak ditanggapi oleh pengelola pengaduan, serta
membantu sosialisasi, edukasi dan bimbingan teknis mengenai SP4N-LAPOR!
"Kami berharap sinergi ini akan tetap berlanjut dalam
rangka pembinaan maupun pengawasan terkait dengan tata kelola pengelolaan
pengaduan," harap Akik.