Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan PeduliLindungi atau NIK

Minyak goreng curah - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000/liter. 

Nantinya masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022. 

Aturan ini akan mulai disosialisasikan selama 2 pekan terhitung sejak Senin (27/6/2022).

"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang dikutip dari Kantor Berita Nasional ANTARA, Jumat (24/6/2022). 

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut menjelaskan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau jika terjadi penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. Ia juga meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Pemerintah menjamin warga bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.