Ini Penjelasan Kementerian Agama Terkait Polemik Umrah Online
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kementerian Agama tengah mempertimbangkan untuk mengembangkan program umrah digital sebagai salah satu inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, pengembangan umrah digital nantinya hanya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah memiliki dua cara.
Pertama, dengan mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan kedua memilih paket PPIU yang disediakan di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU. "Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital," kata Arfi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (22/7/2019).
Pemerintah dan dewan parlemen telah menyepakati Undang-Undang (UU) 9/2019 tentang Penyelenggaraan Haji Umrah dan Haji, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaran umrah harus dilakukan oleh PPIU.
Akhir pekan lalu, otoritas keagamaan pun melakukan pertemuan bersama sejumlah market place seperti Traveloka maupun Tokopedia untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Pertemuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendalami lebih jauh perkembangan teknologi informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah, dan menyamakan persepsi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Arfi menegaskan, bahwa semua pihak harus mematuhi regulasi penyelenggaran ibadah umrah yang berlaku, sesuai dengan UU 8/2019. "Hasilnya ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip PPIU," jelasnya.
Traveloka, Tokopedia, maupun market place lainnya, kata Arfi, pun ditegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. "Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital," kata Arfi.