Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyerangan Pengantar Jenazah
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi menangkap empat orang yang diduga pelaku penyerangan dan pembusuran terhadap rombongan pengantar jenazah di depan SPBU Cola-Cola Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Hari ini telah diamankan 4 orang yang diduga pelaku
dan sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Biringkanaya," ," kata
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu
(22/6/2022).
Lando mengungkapkan keempat terduga pelaku yakni berinisal A
masih dibawah umur (14), DS (18) RP (43) dan AM (19).
"Satu orang yakni AM (19) diamankan di Maros karena dia
kerja di Maros sedangkan yang tiga orang lainya diamankan di Batutambung,"
ucapnya.
Hasil pemeriksaan, kata Lando mereka mengakui melakukan
penyerangan baik pembusuran atau pelemparan dan pemukulan terhadap rombongan
pengantar jenazah.
Lando mengaku pihaknya terus mendalami dan melakukan
pengembangan terkait kasus ini. Sehingga kata Lando tak menuntut kemungkinan
akan ada pelaku baru yang akan diamankan.
"Dari pengakuan yang kita amankan bukan cuman mereka
yang melakukan penyerangan sehingga rekannya yang lain masih dalam
pengejaran," bebernya.
Begitupun dari pihak rombongan pengantar jenazah, Lando
menyatakan kemungkinan juga ada yang diamankan.
"Tidak menuntut kemungkinan ada juga pelaku yang turut
diamankan dari (pihak) pengantar jenazah kalau memang ada korban dari pihak
warga ada yang mengalami luka," paparnya.
Terkait motif penyerangan, Lando mengatakan masih melakukan
penyelidikan.
"Motifnya kita masih dalami apa motif yang sebenarnya
karena kita harus seimbangkan antara warga dengan rombongan pengantar
jenazah," terangnya.
"Tapi kita akan proses tak hanya satu pihak namun kedua
belah pihak kita akan proses dan selidiki siapa yang jadi korban dan pelaku
siapa saja kita akan porses secara profesional," tandasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap empat orang yang diamankan yakni pasal 170 ayat 2 1e. "Ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka," tutupnya.
(Laporan: Darsil Yahya)