Intip Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai dibuka sejak Selasa (20/8). Pendaftaran akan berlangsung hingga 6 September.
Namun untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan juga akan dibuka dalam waktu dekat. Namun saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengutip laman resmiKemenpan-RB.
Meski sama-sama merupakan pegawai pemerintahan namun baik PNS maupun PPPK memiliki besaran gaji yang berbeda. Ada beberapa komponen gaji PNS yang tidak diterima oleh PPPK.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah. Besaran gaji berbeda pada tiap instansi.
Ada lima komponen hak yang dimiliki PNS termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat, komponen perlindungan. Terakhir, hak pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK, tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Meski demikian bukan berarti gaji PNS lebih tinggi dibanding PPPK.
Berikut Pebedaan Gaji PNS dan PPPK
Daftar gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar gaji PPPK 2024
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000