Intip Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai dibuka sejak Selasa (20/8). Pendaftaran akan berlangsung hingga 6 September. 

Namun untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan juga akan dibuka dalam waktu dekat. Namun saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.

 “Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengutip laman resmiKemenpan-RB.

Meski sama-sama merupakan pegawai pemerintahan namun baik PNS maupun PPPK memiliki besaran gaji yang berbeda. Ada beberapa komponen gaji PNS yang tidak diterima oleh PPPK.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah. Besaran gaji berbeda pada tiap instansi.

Ada lima komponen hak yang dimiliki PNS termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat, komponen perlindungan. Terakhir, hak pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK, tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Meski demikian bukan berarti gaji PNS lebih tinggi dibanding PPPK.

Berikut Pebedaan Gaji PNS dan PPPK

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000