Kronologi Kasus Uang Palsu: Dimulai 2010, Beredar di November 2024
CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Kasus sindikat produksi uang palsu yang melibatkan 2 oknum kampus UIN Alauddin Makassar dan oknum Pegawai Bank BUMN hingga ASN Pemprov Sulsel terus mencuat ke publik.
Hingga kini pihak Polda Sulsel telah menetapkan 17 tersangka dan mengamankan 98 item barang bukti terkait kasus tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan mengatakan kasus ini diusut berkat laporan masyarakat atas beredarnya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Nah, ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan dalam konfrensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12).
Menariknya dalam kasus ini, Yudhiawan, menjelaskan secara runut alur produksi uang palsu yang ternyata sudah direncanakan sejak 2 Juni 2010, namun sempat terhenti dan kembali berlanjut di tahun 2022.
Yudhiawan menjelaskan, bahwa sejak Oktober 2022 para tersangka mulai memesan mesin alat pencetak uang palsu dari Surabaya. Namun mesin cetak tersebut merupakan barang yang berasal dari China, harganya cukup fantastis yaitu Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Selain mesin cetak di tahun dan bulan yang sama, tersangka juga mulai memesan alat pendukung seperti tinta dan kertas yang semuanya merupakan barang yang berasal dari China.
Pada bulan Mei 2024, para tersangka kata Yudhiawan mulai memproduksi uang palsu tersebut menggunakan mesin cetak, kemudian pada Minggu kedua bulan November 2024 para tersangka mulai melakukan penyerahan hasil produksi uang palsu untuk pertama kalinya senilai Rp150.000.000 (seolah seratus lima puluh juta).
Kemudian berturut-turut di bulan yang sama yaitu November, kembali melakukan penyerahan sejumlah uang palsu dengan nilai Rp250.000.000 (seolah dua ratus lima puluh juta), dan terakhir sebelum para tersangka ditangkap, mereka sempat melakukan penyerahan sebesar Rp200.000.000 (seolah dua ratus juta).
Setelah melakukan penyerahan 3 kali berturut-turut uang palsu dengan nilai Rp600.000.000 (seolah enam ratus juta) barulah kemudian mereka menghentikan produksi karena menyadari bahwa pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terhadap sindikat uang palsu tersebut.
Menariknya, para tersangka juga sempat mengajukan proposal pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Barru, namun tertolak.
"Jadi tersangka ini sempat mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru, Tapi Alhamdulillah tidak jadi, jadi uang-uang yang dicetak ini akan dipakai untuk mendanai Pilkada supaya orang-orang memilih yang bersangkutan, tapi tidak ada partai yang menyalonkan, dan karena uang palsu, sehingga tidak jadi," jelas Yudhiawan.
Namun Yudhiawan menjelaskan bahwa warga tidak perlu khawatir akan beredarnya uang palsu tersebut utamanya di Kabupaten Gowa dan sekitarnya, karena pihak kepolisian telah menyita seluruh uang palsu tersebut.
Dalam kasus ini ditemukan ribuan lembar uang palsu, dengan rincian mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan 100.000, kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar pecahan 100 ribu.
Kemudian 234 lembar pecahan 100 ribu yang belum terpotong, juga mata uang rupiah emisi tahun 64 sebanyak 2 lembar dengan pecahan 1000, serta ada mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 234 lembar pecahan 100.000.
Tak hanya mata uang rupiah, terdapat juga mata Uang Dong Vietnam sebanyak 111 lembar dengan nilai 500 dong, dan mata uang Korea 1 lembar senilai 5.000 won.
Laporan: Riski