Tegas, Adnan Copot Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa dari Jabatannya

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan - (foto by: Instagram @adnanpurichtaichsan)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan lewat akun instagram menulis sikap tegasnya terhadap oknum Satpol PP pemukulan pasangan suami istri saat razia PPKM di Panciro, Gowa beberapa waktu lalu.

Adnan menegaskan setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,  hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan  yang merupakan pelaku pemukulan pasutri telah diserahkan kepadanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis di akun instagram Adnan Purichta, Sabtu (17/7/0221).

Pasangan suami istri melaporkan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan ke Polres Gowa seaat usai kejadian pemukan. Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/7/2021). 

Dalam unggahannya, Adnan mengaku dalam beberapa hari terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan tentang alasannya tidak langsung mencopot Mardani Hamdan pascakejadian pemukulan yang viral di media sosial (medsos) itu. Alasannya, dia menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kita ini negara hukum, makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata dia.

Setelah adanya keputusan itu, Adnan meminta Mardani untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa. Pasalnya, nasib Mardani sebagai ASN di lingkup Pemkab Gowa juga terancam.

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mardani dipecat sebagai ASN jika mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun penjara. "PP Nomor 17/2020 menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata dia.

Selain mencopot Mardani dari jabatannya, Adnan juga menegus Pj Sekda Gowa Kamsina.

Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya. Keputusan ini berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah," tuturnya.

Dia berharap dengan keputusan yang diambil menjadi peringatan bagi semua pegawai lingkup Pemkab Gowa untuk menjalankan tugas sesuai aturan.