4 Fakta Dokter Lois yang Tak Pecaya Covid-19, Sudah Dibebaskan Bareskrim
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – dr. Lois Owien, seorang dokter
yang membuat publik heboh karena pernyataannya tidak memercayai Covid-19.
Pernyataan kontroversi nya ini
dikemukakan ketika ia menjadi bintang tamu di sebuah acara yang dipandu
Hotman Paris dan Melaney Ricardo.
Selain itu, melalui akun media sosial Twitter,dokter Lois
kerap membagikan pemikirannya tentang Covid-19. Ia mengatakan Covid-19 tak
disebabkan oleh virus dan tidak menular.
Sontak beberapa hal tersebut membuat heboh warganet.
Terutama dari kalangan para tenaga kesehatan.
Berikut 4 fakta terkait dr Lois Owien yang dilansir dari
berbagai sumber :
Tidak Terdaftar IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter
Indonesia (MKEK IDI) dr. Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois
bukanlah anggota IDI. Ia menegaskan jika keanggotaan yang bersangkutan di IDI
sudah kadaluwarsa.
Lulusan Universitas Kristen Indonesia
Melalui akun facebooknya, diketahui jika dr Lois Owien
merupakan lulusan dokter Universitas Kristen Indonesia. Di laman twitternya ia
juga menuliskan anti aging medicine yang merupakan cabang ilmu kedokteran dan
kedokteran terapan yang berguna untuk mengobati penyebab penuaan. Ia menempuh
pendidikan dalam bidang anti aging medicine di Malaysia.
Aktif di Media Sosial
Dokter Lois Owien kerap membagikan pemikirannya melalui
media sosial. Salah satunya melalui akun Twitter @LsOwien.
Dokter Lois Owien bergabung dan mulai aktif di Twitter pada
Desember 2020. Ia menuliskan Covid-19 bukan virus corona di akun bio-nya.
Selain itu dokter Lois Owien menuliskan pernyataannya
terkait Covid-19 yang menyebabkan kegaduhan. Cuitan dokter Lois tersebut
dianggap menyebarkan hoaks terkait Covid-19.
Sempat Ditahan, dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri
Sebelumnya dr. Lois sempat ditahan karena tersandung perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.