Masa Jabatan Kades Bertambah, Bupati Selayar Warning Pengelolaan Anggaran Desa
CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Para Kepala Desa diminta untuk
lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam
pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam
menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan Kades ini,
maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih
meningkat, serta yang tak kalah pentingnya, hati-hati dalam pengelolaan
anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita
kepada kemasyarakat, juga semakin besar,” Tegas Bupati Selayar, Basli Ali.
Arahan ini disampaikan Basli Ali usai dirinya mengukuhkan penambahan
masa jabatan Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena yang
dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, Jumat (12/7).
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan ini ditandai dengan
penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh
Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu.
Kata Bupati, Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Salah satu poin
penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang
sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode
jabatan.
“Para kades dan BPD
harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sementara, di sisi
lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari
yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.
Untuk itu ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan
ini, menjadi energi dan semangat baru
bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik
untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
Point pentingnya lainnya dari pesan bupati dalan kesempatan
ini, para kades yang baru dikukuhkan
penambahan masa jabatanya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk
jangka enam tahun menjadi delapan tahun.
"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum,"
pesan Bupati dalam arahannya.
Sebanyak 11 Kepala Desa dan 73 Anggota BPD dari dua wilayah
Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena resmi dikukuhkan perpanjangan masa
jabatannya oleh Bupati Kepulauan Selayar
dalam kesempatan ini.
Sehari sebelumnya Bupati Basli Ali didampingi Plt. Kadis PMD
Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea.
Pengukuhan selanjutnya terjadwal
Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu 12 Juli 2024.