Siang Ini, Jaksa Tuntut Begal Pemotong Tangan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan begal pemotong
tangan dengan terdakwa Firman alias Emmang (22) dan Aco alias Pengkong (21) kembali
digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/3/2019).
Rencananya, sidang akan digelar pukul 13.00 Wita di ruang
sidang Mudjono SH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa,
Ketua Majelis Hakim, Bambang Nurcahyono, dibantu dua hakim anggota sempat
dibuat geram. Pasalnya, para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan
di persidangan.
Diketahui, Bambang Nurcahyono geram karena para terdakwa
tidak mau mengakui siapa yang memberikan inisiatif sehingga langsung melukai
korbannya, Imran (20), menggunakan parang hingga tangannya terputus.
Bambang pun terpaksa berulangkali mengajukan pertanyaannya
itu. Hingga Firman akhirnya mengakui bahwa menebas tangan Imran adalah inisiatif
pribadinya alias bukan hasil kesepakatan bersama Aco, rekannya.