Siang Ini, Jaksa Tuntut Begal Pemotong Tangan

Terdakwa begal pemotong tangan menjalani sidang di PN Makassar / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan begal pemotong tangan dengan terdakwa Firman alias Emmang (22) dan Aco alias Pengkong (21) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/3/2019).

Rencananya, sidang akan digelar pukul 13.00 Wita di ruang sidang Mudjono SH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Bambang Nurcahyono, dibantu dua hakim anggota sempat dibuat geram. Pasalnya, para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Diketahui, Bambang Nurcahyono geram karena para terdakwa tidak mau mengakui siapa yang memberikan inisiatif sehingga langsung melukai korbannya, Imran (20), menggunakan parang hingga tangannya terputus.

Bambang pun terpaksa berulangkali mengajukan pertanyaannya itu. Hingga Firman akhirnya mengakui bahwa menebas tangan Imran adalah inisiatif pribadinya alias bukan hasil kesepakatan bersama Aco, rekannya.