Indonesia Miliki 37 Provinsi, Ada 3 Daerah Otonom Baru di Papua

Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga DOB provinsi Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022) - (foto by : ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jumlah Provinsi di Indonesia kini bertambah. Setelah peresmian 3 provinsi baru atau daerah otonom baru (DOB) Papu, provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37 provinsi.

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," kata Tito yang dilansir dari ANTARA, Jumat (11/11/2022).

Peresmian ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2022. DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.

Tito mengatakan pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif.

"Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya," ujar Tito.

Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.

Profil 3 Provinsi Baru di Papua

Mengutip laman dpr.go.id, Jumat (11/11/2022), berikut profil 3 provinsi baru di Papua:

Papua Selatan

Pembentukan Papua Selatan termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2022. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke.

Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Batas daerah Provinsi Papua Selatan antara lain:

  • Wilayah utara: Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Wilayah timur: Negara Papua Nugini
  • Wilayah selatan: Laut Arafura
  • Wilayah barat : Kabupaten Mimika dan Laut Aru

Papua Tengah

Pembentukan Provinsi Papua tengah tertera dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Ibu Kota Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Tengah terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Batas daerah Provinsi Papua Tengah antara lain:

  • Wilayah utara: Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih
  • Wilayah timur: Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat
  • Wilayah selatan: Laut Aru
  • Wilayah barat : Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.

 Papua Pegunungan

Pembentukan Papua Pegunungan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2022. Ibu kotanya adalah Kabupaten Jayawijaya.

Provinsi Papua Pegunungan terdiri atas Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Batas daerah Provinsi Papua Pegunungan antara lain:

  • Wilayah utara: Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom
  • Wilayah timur: Negara Papua Nugini
  • Wilayah selatan: Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat
  • Wilayah barat : Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika