Miliki Ganja 947 Gram, Seorang Warga Sudiang Diamankan
CELEBESMEDIA.ID,Makassar- Timsus Narkoba Polda Sulsel menangkap terduga pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Ganja.
Tersangka berinisial MIT diringkus dikediamannya di BTN PEPABRI Sudiang Blok B16 NO.7, Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan MIT dibekuk Timsus Narkoba Polda Sulsel pada tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WITA.
"Berawal dari hasil lidik anggota menerima informasi tentang adanya paket (Control Delivery) yang berada di kantor pos yang diduga narkotika jenis ganja," kata Komang Suartana, Selasa (11/1/2022).
Dari informasi itu, kata Komang Suartana, tim bergegas ke kantor pos tersebut untuk memastikan hasil lidik dan Informasi tersebut.
Sesampainya di kantor pos anggota mengatur cara bertindak dan menyamar menjadi kurir Kantor Pos untuk mengantar paket tersebut ke alamat yang ditujukan di BTN PEPABRI Sudiang Blok B16 NO.7, Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel anggota pun menyamar sebagai kurir kantor pos tiba di alamat tujuan pengiriman dan MIT menerima paket tersebut.
MIT membuka paket yang beratnya sekitar 2,5 KG, setelah dibuka di dalam paket tersebut berisi 1 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 947,47 Gram, 14 bungkus indomie, 7 buku panduan Jamaah Haji dan beberapa lembar kertas.
"Saat diintrogasi MIT mengakui paket tersebut dan mengetahui bahwa isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 947,47 gram," tuturnya.
Selanjutnya MIT dan barang buktinya diamankan di ruang Direktorat ReserseNarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
(Darsil Yahya)