Jelang HUT RI ke-77, UPT Bapenda Sulsel Bagikan Bendera ke Warga

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Unit
Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan bendera merah putih kepada masyarakat,
Selasa (9/8/2022).
Pembagian bendera ini
dilakukan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pendapatan diantaranya UPT Bapenda
Wilayang Pinrang, UPT Bapenda Soppeng dan UPT Bapenda Gowa.
Pembagian bendera menjelang
perayaan HUT RI ke-77 tahun dilakukan kepada masyarakat sebagai apresiasi
karena mereka telah membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pembagian Sang Merah Putih
dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22
Juli 2022 perihal Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia
Ke – 77 dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 (Sepuluh) Juta Bendera Merah-Putih
Kepada Masyarakat Secara Nasional.
Gerakan pembagian 10 Juta
bendera merah putih kepada masyarakat secara nasional ini untuk menimbulkan
semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, serta
mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk pulih lebih cepat,
bangkit lebih kuat dari pandemi covid-19 menuju tata peradapan dunia yang baru.
Insentif Pajak
Saat ini Samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif
progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan
angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk,
blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan
ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang
terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang
terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga
ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini
berlaku hingga 31 Desember 2022.(