Celebes Radio Bedah Aturan Baru Perjalanan Domestik

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tak wajib lagi menujukkan hasil hasil negatif tes antigen-PCR.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Semua bandara di bawah naungan Angkasa Pura (AP) mulai menerapkan peraturan itu sejak Selasa (8/3/2022) sore.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Seperti apakah detail aturan dari kebijakan ini? Bagaimana dengan penerapan aturan tersebut di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar? Nantikan penjelasan selengkapnya dalam Blak-Blakan Seru Celebes Radio 88,5 FM bersama Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1, Iwan Risdianto, Rabu (9/7/2022) pukul 17.00 Wita.