Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Per 1 Januari 2021 Jadi Rp 35 Ribu

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Florinsye Tamonob, memaparkan tentang layanan BPJS Kesehatan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Kelas III rencananya naik per 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Florinsye Tamonob, Selasa (8/12/2020).

"Untuk kelas III Mandiri, iurannya naik menjadi Rp 35.000 per orang," jelas Ibu Flo, sapaannya.

Iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.000 per bulan. Pada Januari nanti, akan menjadi Rp 35.000 per bulan.

Kenaikan ini dikarenakan pemerintah memutuskan untuk menurunkan besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021.

Sesuai dengan Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. 

Dengan demikian, peserta pun harus membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Nah, di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Karena itu peserta pun harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500.

Flo memaparkan, kenaikan iuran ini merupakan pelaksanaan skema subsidi silang yang berubah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2020.