Jakarta Resmi Berstatus PSBB, Begini Aturannya

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai usul dari Anies Baswedan. Mulai hari ini, Selasa (7/4/20209), Jakarta pun resmi berstatus PSBB.
PSBB diterapkan demi Percepatan Penanganan COVID-19.
Dikutip dari Antaranews, penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dengan diberlakukannya status ini, kondisi Jakarta secara garis besar tidak banyak berubah dari tiga pekan terakhir ini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan sejak pertengahan Maret, Jakarta telah melakukan peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan fasilitas umum.
"Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian bunyi Pasal 12 Permenkes tersebut.
Dilansir dari detik.com, selama masa PSBB, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan sejenisnya akan diliburkan. Proses belajar-mengajar di sekolah diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Tempat kerja juga diliburkan, dalam artian, dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah.
Kendati demikian, tak semua kantor diliburkan. Sejumlah kantor masih diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik.
Yang menjadi sorotan pada PSBB ini adalah operasional ojek online. Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi: "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Untuk pembatasan moda transportasi, meski angkutan penumpang dan angkutan barang masih diperbolehkan, Pemprov DKI wajib membatasi jumlah penumpang.@ Selain itu, selama PSBB juga akan dilakukan pembatasan tempat atau fasilitas umum, dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Namun, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan, kebutuhan pangan, barang peralatan medis, kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, rumah sakit, apotek, klinik, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut, perusahaan yang digunakan/diperuntukkan bagi fasilitas karantina, fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perseorangan, serta tempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Kemudian, selama PSBB, pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya juga akan dilarang.
Saat PSBB diterapkan, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun pembatasan tersebut dikecualikan untuk operasi militer dan operasi Polri.