Hina Polri, Istri Polisi di Makassar Ditangkap

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ernawati, seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dia diamankan karena menyebar ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui akun sosial media (Sosmed) Tiktok dan mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi.

Dalam beberapa unggahan di akun Tiktoknya @ernawati_h.bakarrang02 melapirkan foto 3 orang anggota Polres Sinjai dengan caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia, pembunuh Alm Kaharuddin Dg Sibali," ucap dalam caption akun Tiktoknya.

Caption lain pada ungguhannya mengatakan "Sejarah kepolisian Bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu melindungi polisi2 busuk," katanya.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan awal mula Ernawati melakukan ujaran kebencian pada 2019 dimana kakaknya, Kaharuddin yang merupakan residivis pencurian berat (Curat) tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Setelah ditangkap kemudian polisi akan melakukan pengembangan ke Jeneponto tapi di Jalan Tanjung Bunga Makassar, Kaharuddin meminta izin ke polisi untuk buang kecil.

Polisi pun mengizinkan dan mengawal tersangka namun dia berusha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai lutut sebelah kirinya.

"Setelah di tembak, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara, saat tiba RS tersangka dinyatakan meninggal dunia," ucapnya saat jumpa pers di ruang Cyber Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).

Setelah dinyatakan meninggal rencananya akan dilakukan autopsi oleh polisi, tapi pihak keluarga termasuk Ernawati menolak. Mereka juga sudah tanda tangani surat penolakan.

"Saat itu sudah tidak ada masalah namun bulan Februari atau 7 bulan kemudian Ernawati buat Laporan Polisi (LP). Seteleh memeriksa dan dilakukan gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti sehingga dihentikan pada Oktober 2022 karena polisi tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jamaluddin menjelaskan Alm Kaharuddin merupakan residivis yang memiliki banyak LP termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Tersangka ini ada 6 atau 7 LP dan dia juga  sudah masuk penjara. Keluarganya pernah datang ke Polda Sulsel dan meyatakan keberatan dengan sikap Ernawati," tuturnya.

Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. 

"Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tandasnya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menjelaskan Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.

Kemudian dia posting lagi dengan narasi "Di institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat pencabut nyawa".

Meskipun tidak terbukti adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kakaknya tangal 18 Februari 2023, Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi.

Akibatnya 3 polisi yang dia posting atas nama Sangkala, Kamaruddin Andi Mapparumpa membuat laporan ke Krimsus. Terhadap LP itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya hasilnya apa yang dilakukan Ernawati memenuhi kepatutan dan dinyatakan melanggar UU ITE.

"Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Saat ini ditahan di Polda Sulsel," bebernya.

Akibat perbuatannya oknum anggota Bhayangkari ini dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE). 

"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.

Laporan : Darsil Yahya