Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi Akan Periksa Komedian Terkenal
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Polda Metro Jaya tengah
melacak para pembeli konten bermuatan pornografi Dea OnlyFans di Indonesia.
"Pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video
tersebut, sudah banyak yang membeli. Kami sedang analisa siapa saja yang
membeli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis
di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Diberitakan ANTARA, pelacakan terhadap para pembeli konten
tersebut dilakukan untuk mencari siapa yang menyebarkan konten asusila tersebut
di media sosial, karena menurut pengakuan Dea, dirinya hanya mengunggah konten
tersebut ke situs OnlyFans.
Polisi sebelumnya juga telah menyita akun Google Drive milik
Dea yang didalamnya terdapat 76 video asusila dan sejumlah foto tanpa busana.
Akun tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk mencari
siapa saja yang telah membeli konten bermuatan pornografi tersebut.
Namun Auliansyah belum bisa mengungkapkan berapa pembeli
konten tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Kita periksa dulu, ini baru keterangan dari Dea. Nanti
kita lihat kita analisa dari Google itu siapa saja yang sudah membeli,"
ujarnya.
Meski demikian Auliansyah mengatakan bahwa salah satu
pembeli konten bermuatan pornografi dari Dea adalah seorang komedian terkenal
berinisial M.
Polisi mengungkapkan M mengenal Dea secara langsung dan
membeli konten tersebut langsung dari Dea.
Komedian tersebut juga membeli seluruh konten video dan foto
yang ada di dalam akun Google Drive tersebut, meski demikian polisi tidak
menjelaskan berapa nominal yang dibayar M.
Polisi selanjutnya akan memanggil M untuk diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi dan apakah yang bersangkutan turut menyebarkan
konten asusila tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di
Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka
pada Sabtu (26/3).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah
mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang
memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan
wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada
permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang
mahasiswi.