Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi Akan Periksa Komedian Terkenal

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022) - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Polda Metro Jaya tengah melacak para pembeli konten bermuatan pornografi Dea OnlyFans di Indonesia.

"Pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut, sudah banyak yang membeli. Kami sedang analisa siapa saja yang membeli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Diberitakan ANTARA, pelacakan terhadap para pembeli konten tersebut dilakukan untuk mencari siapa yang menyebarkan konten asusila tersebut di media sosial, karena menurut pengakuan Dea, dirinya hanya mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans.

Polisi sebelumnya juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang didalamnya terdapat 76 video asusila dan sejumlah foto tanpa busana.

Akun tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk mencari siapa saja yang telah membeli konten bermuatan pornografi tersebut.

Namun Auliansyah belum bisa mengungkapkan berapa pembeli konten tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Kita periksa dulu, ini baru keterangan dari Dea. Nanti kita lihat kita analisa dari Google itu siapa saja yang sudah membeli," ujarnya.

Meski demikian Auliansyah mengatakan bahwa salah satu pembeli konten bermuatan pornografi dari Dea adalah seorang komedian terkenal berinisial M.

Polisi mengungkapkan M mengenal Dea secara langsung dan membeli konten tersebut langsung dari Dea.

Komedian tersebut juga membeli seluruh konten video dan foto yang ada di dalam akun Google Drive tersebut, meski demikian polisi tidak menjelaskan berapa nominal yang dibayar M.

Polisi selanjutnya akan memanggil M untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan apakah yang bersangkutan turut menyebarkan konten asusila tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.