Imigrasi Makassar Amankan Dua WNA Asal Cina yang Langgar Aturan

Rilis kasus WNA asal Cina di Kantor Imigrasi Klas I TPI Makassar, Jumat (5/4/2019) - (foto by Arbab)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Klas I Tempat Pendaratan Imigrasi (TPI) Makassar, Kamis 28 Maret 2019 lali di kabupaten Sinjai.

Cai Yongcong (38 tahun) dan Chen Xia (36) diamankan karena berdagang pakaian, sepatu, sandal dan perhiasan, dengan menggunakan visa kunjungan ke Indonesia.

Selain itu, pihak Imigrasi Makassar juga berkoordinasi dengan Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Barat, karena keduanya juga diduga terlibat pemalsuan dokumen Karta Izin Tinggal Sementara (KITAS).

“Kedua warga negara asing tersebut ke Indonesia menggunakan Visa berkunjung dan tidak bisa digunakan untuk berdagang seperti dilakukan sekarang ini,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka dalam rilis kasus, Jumat (5/4/2019).

Selanjutnya, kedua warga negara asing tersebut ditahan di kantor Imigrasi Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.