Imigrasi Makassar Amankan Dua WNA Asal Cina yang Langgar Aturan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua warga negara asing (WNA) asal
Cina diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Klas I
Tempat Pendaratan Imigrasi (TPI) Makassar, Kamis 28 Maret 2019 lali di
kabupaten Sinjai.
Cai Yongcong (38 tahun) dan Chen Xia (36) diamankan karena berdagang
pakaian, sepatu, sandal dan perhiasan, dengan menggunakan visa kunjungan ke Indonesia.
Selain itu, pihak Imigrasi Makassar juga berkoordinasi dengan
Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Barat, karena keduanya juga diduga terlibat
pemalsuan dokumen Karta Izin Tinggal Sementara (KITAS).
“Kedua warga negara asing tersebut ke Indonesia menggunakan
Visa berkunjung dan tidak bisa digunakan untuk berdagang seperti dilakukan
sekarang ini,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Makassar, Andi
Pallawarukka dalam rilis kasus, Jumat (5/4/2019).
Selanjutnya, kedua warga negara asing tersebut
ditahan di kantor Imigrasi Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.