Penguman Hasil Pendataan Non ASN, Kepala BKPSDM Selayar: Sementara Proses
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Pendayagunaan Aparatur
Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran
tindak lanjut pendataan non ASN 2022.
Surat edaran tindak lanjut pendataan non ASN tersebut
ditujukan kepada para Pembina Kepegawaian (PPK) intansi pusat dan para PPK
instansi daerah.
Dalam surat itu disebutkan, jumlah non ASN yang terdata
sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi
daerah.
Instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan uji publik
dengan cara mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN di portal masing-masing
selama 5 hari kalender paling lambat 8 Oktober.
Selama uji publik, masyarakat dapat mengoreksi dan memberikan
masukan jika terdapat data honorer siluman.
"Sementara proses," ucap Kepala BKPSDM Selayar,
Patta Amir saat dikonfirmasi terkait jadwal Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN
Pemkab Selayar.
Berikut isi Surat edaran No B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang
tindak lanjut pendataan non ASN 2022 yang ditandatangani Menteri Azwar Anas itu
diterbitkan pada Jumat, 29 September 2022 :
1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan
penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang
berada dilingkungan nstansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat
menteri PAN RB dimaksud.
2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk
mengangkat tenaga non asn menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan
mengetahui jumlah tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah baik instansi
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga Non ASN.D
3. Data sementara yang dinput dalam aplikasi BKN sampai
tanggal 30 september 2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri
atas : 66 Instansi Pusat dan 522 instansi Daerah. berdasarkan telaah BKN.
ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat MenpanRB Nomor:
B/1511/M.SM.01./00/2022.
4. Berdasarkan hal tersebut. dalam rangka menjaga validitas
data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar pejabat pembina kepegawaian
melakukan langkah-langkah :
a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib
melakukan verifikasi dan validasi kernbali untuk memastikan bahwa data tersebut
sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI .00/2022, tanggal 22
Juli 2022;
b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non
ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput
ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut
sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, tanggal 22 Juli
2022•
c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b
wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan
pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling Iambat tanggal 8
Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan
terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan,
d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat
wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling
Iambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi
pendataan tenaga Non ASN BKN
5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib
disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut
tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non
ASN
6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Unit Kerja yang
bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi
masing-masing.
Apabila di kernudian hari terdapat data yang tidak sesuai
dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat
Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.OI 00/2022, akan berdampak pada
pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.