Plt Gubernur Beri Kesaksian di Pengadilan dengan Terdakwa AS

Andi Sudirman Sulaiman - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (3/6/2021).

Kali ini, Andi Sudirman menjadi saksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel. Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, PN Makassar.

Sidang perkara tindak pidana korupsi ini dengan nomor perkara 34/PID,Sus-TPK/2021/PN MKS dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Dalam kesaksiannya, Andi Sudirman mengaku tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto. Sejak dirinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel, dirinya berfokus untuk  mendampingi Gubernur dengan menjalankan tugas untuk mengawal progres visi-misi yang masuk dalam program prioritas.

"Hari ini kami datang sebagai saksi untuk memberi keterangan atas kasus terdakwa AS. Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu. Tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan ini. Kami menjelaskan bahwa fokus kami bagaimana mengawal capaian visi misi kami yang tertuang dalam program strategis," kata Andi Sudirman, usai sidang.

Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin; Kabid Kesiapsiagaan BPBD Sulsel, Eddy Jaya Putra; serta dua anggota Polri, Muh. Salman Natsir dan Syamsul Bahri.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto. KPK kemudian melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Makassar, pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu.