Operasi Antik 2019, Polres Maros Amankan Ribuan Obat Daftar G

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Sebanyak 4.173 butir obat daftar G yang
dikemas dalam 833 sachet plastik diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polres Maros, saat menggerebek rumah AH di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung,
Kabupaten Maros.
Obat daftar G itu berhasil diungkap setelah pihak kepolisian
mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba
dan obat-obatan terlarang di Desa Baruga. Polisi yang bergerak cepat melakukan
pengembangan, berhasil mengamankan AH.
Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Maros, Iptu Doris mengatakan
peredaran obat daftar G tersebut menyasar kalangan remaja. Dalam satu sachet
obat dijual murah dengan harga Rp 10 ribu 3 butir dan Rp 20 ribu untuk 6 butir.
“AH dijerat dengan undang-undang 36 tahun 2019 tentang kesehatan, terkait larangan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Iptu Doris kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (2/8/2019).
Pengungkapan ribuan obat daftar G tersebut merupakan bagian dari operasi Antik 2019 Polres Maros. Sejak 16 Juli 2019, Satres Narkoba Polres Maros telah mengunkap 6 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 10 tersangka.