Operasi Antik 2019, Polres Maros Amankan Ribuan Obat Daftar G

Operasi Antik 2019, Polres Maros Amankan Ribuan Obat Daftar G - (foto by Bahar)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Sebanyak 4.173 butir obat daftar G yang dikemas dalam 833 sachet plastik diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Maros, saat menggerebek rumah AH di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Obat daftar G itu berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Desa Baruga. Polisi yang bergerak cepat melakukan pengembangan, berhasil mengamankan AH.

Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polres Maros, Iptu Doris mengatakan peredaran obat daftar G tersebut menyasar kalangan remaja. Dalam satu sachet obat dijual murah dengan harga Rp 10 ribu 3 butir dan Rp 20 ribu untuk 6 butir.

“AH dijerat dengan undang-undang 36 tahun 2019 tentang kesehatan, terkait larangan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Iptu Doris kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (2/8/2019).

Pengungkapan ribuan obat daftar G tersebut merupakan bagian dari operasi Antik 2019 Polres Maros. Sejak 16 Juli 2019, Satres Narkoba Polres Maros telah mengunkap 6 kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 10 tersangka.