Fatwa Uang Panai, MUI Sulsel: Hukumnya Bisa Jadi Haram

Konferensi pers MUI Sulsel soal uang panai, Sabtu (2/7/2022) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa tentang uang panai. Sebab MUI Sulsel menilai uang panai telah mengalami pergeseran budaya. 

Uang panai yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, saat ini telah menjadi ajang prestise (status sosial) dan ajang pamer.

Tak hanya itu, uang panai ini juga kerap menimbulkan terjadinya kasus kejahatan dan perzinaan, kawin lari bagi muda-mudi serta banyaknya pria dan wanita lajang yang tidak menikah karena tak sanggup memenuhi permintaan uang panai.

Olehnya itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa nomor 2 tahun 2022 tentang uang panai serta memutuskan dan menetapkan ketentuan hukum uang panai.

Sekretaris MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengatakan, ketentuan hukum uang panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah. 

"Kalau tidak sesuai dengan prinsip syariah maka bisa saja uang panai itu hukumnya bisa menjadi makruh bahkan bisa menjadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip syariah," kata Muammar Bakry saat konferensi pers pembacaan keputusan Fatwa uang panai di Kantor MUI Sulsel, Masjid Raya, Makassar Sabtu (2/7/2022).

Muammar menjelaskan bahwa prinsip syariah ini yang pertama mempermudah pernikahan. Kedua tidak memberatkan laki-laki, serta memuliakan wanita.

"Jadi jangan jadikan (wanita) barang komoditas (jual-beli)," ujarnya.

Prinsip syariah ketiga, lanjutnya, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. "Jadi lebih bagus diselesaikan secara kekeluargaan dari pada menyebutkan angka (uang panai) yang fantastis tapi ternyata tidak seperti itu," jelasnya.

Kemudian keempat jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak dan kelima sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami dan sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

"Jadi kalau uang panai itu dijadikan sebagai media untuk tolong menolong bisa menghadirkan walimah (jamuan pernikahan), secara islami tentu uang panai bisa menjadi sesuatu yang sunnah," tuturnya.

Muammar mengatakan adapun rekomendasi untuk keberkahan uang panai, pertama diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

"Kedua hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan ketiga hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis," tandasnya.

Dia menyatakan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Dzulhijah 1443 H atau 1 Juli 2022 dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbailki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," pungkasnya.

Sementara Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof Dr KH Najamuddin H Abd Safa Lc MA mengatakan uang panai itu boleh-boleh saja walaupun dalam rujukan fatwa yang dikeluarkan tidak ada disebutkan nominal uang panai tapi ada yang namanya Al Kufu' (kesetaraan).

"Jadi kalau kita melihat uang panai ini yaitu mengarah kesetaraan atau status masyarakat, jadi MUI Sulsel sudah mengatakan bahwa uang panai itu boleh-boleh saja selama tidak menyalahi prinsip agama," ucapnya.

Kemudian, kata Najamuddin, MUI Sulsel mengharapkan uang panai tidak jadi penghalang dan tidak memperusilit proses pernikahan. "Nominalnya tidak ditetapkan standar minimal dan standar maksimal yang penting kesepatakan kedua belah pihak," ujarnya.

Laporan: Darsil Yahya