PPKM Darurat, JK Harap Adzan Tetap Berkumandang di Masjid
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Menurut JK, keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
"Salah satu cara untuk menghentikan laju dari penularan Covid-19 ini adalah membatasi kerumunan, hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua," ujar JK di kediamannya Jalan Brwajiya No. 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Namun demikian, JK mengharapkan perangkat masjid, terutama muadzin tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat, dan khususnya marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari-hari biasa.
Lebih lanjut, Wakil Presiden ke-12 dan 14 itu mengingatkan bahwa dalam ajaran islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu, ia menghimbau agar umat islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan shalat ied dalam rangka Idul Adha yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.