Nahkoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi 02 Resmi Ditetapkan Tersangka

Supriadi (tengah) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditreskrimsus Polda Sulsel metapkan dua orang tersangka terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di Perairan Selat Makassar.

Mereka adalah nahkoda Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi, Supriadi dan Pemilik Kapal H Syaiful. Penetapan kedua tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/173/V/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022. 

"Sudah ditetapkan dua orang tersangka. Juragan (nahkoda) dan pemilik kapal," ucap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Rabu (1/6/2022).

Widoni mengatakan penetapan status tersangka karena dinilai lalai dan tidak memiliki izin untuk berlayar. "Juragan inikan tidak ada izin layarnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Widoni mengatakan Supriadi disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Pasal 323 Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)," tandasnya.

Sementara H. Syaiful disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Pasal 310 disebutkan setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana  penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)," pungkasnya.

Laporan: Darsil Yahya