BPOM Musnahkan Kosmetik dan Obat Berbahaya Senilai Rp 2 Miliar

BPOM musnahkan kosmetik dan obat dengan bahan berbahaya, Selasa (31/12/2019) / foto: ikrar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari berbagai toko dan gudang di Sulawesi Selatan di halaman kantornya, Selasa (31/12/2019) pagi. Selain kosmetik, BPOM juga memusnahkan obat-obatan yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya serta yang telah masuk masa kadaluarsa.

Pemusnahan ini dilakukan Kepala Balai POM Sulsel, Abdul Rahim, bersama Dirnarkoba Polda Sulsel dan Kepala Bea Cukai Cabang Makassar.

Pemusnahan barang sitaan berupa kosmetik, obat-obatan, dan pangan yang berjumlah 33.771 item ini dengan cara dikeluarkan dari kemasan kemudian dibakar.

Jenis kosmetik yang dimusnahkan seperti skin care, suplemen kesehatan, pangan illegal, hingga obat tradisional illegal. Barang sitaan ini dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya, serta telah memasuki masa kadaluarsa.

Secara keseluruhan, total nilai kosmetik yang dimusnahkan ini sebesar Rp 2 miliar.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan agar makanan dan obat-obatan berbahayan tidak lagi beredar karena bisa membahayakan masyarakat,” kata Abdul Rahim.