LBH Duga Ada Praktik Mafia Peradilan di Selayar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai adanya dugaan praktik mafia peradilan pada kasus penganiayaan pelajar, SZM (17 tahun) di Kabupaten Kepulauan Selayar.
LBH menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. LBH merujuk sejumlah fakta, mulai surat panggilan sidang yang beberapa kali merugikan pihak korban hingga tuntutan JPU serta vonis majelis hakim yang dianggap mencederai rasa keadilan.
"Kami menduga adanya praktik mafia peradilan yang tentu tidak hanya bisa melibatkan jaksa tapi juga melibatkan pihak pengadilan," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan, Kamis (30/12/2021).
Edy mengatakan ada indikasi permainan antara jaksa dan terdakwa yang kemudian berujung pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar.
"Tuntutan delapan bulan sebenarnya sudah indikasi itu, kenapa hanya dituntut 8 bulan padahal korbannya anak. Harusnya tuntutannya bisa lebih. Itukan indikasi ada permainan antara jaksa dengan terdakwa," lanjut Edy.
Selain itu, vonis dua bulan percobaan kepada terdakwa alias tanpa penahanan dari Pengadilan Negeri Selayar yang diketuai hakim Bili Abi Putra merupakan putusan yang dinilai cacat hukum.
"Indikasinya vonis yang hanya percobaan dan pembacaan putusan bersamaan dengan tuntutan. Itu melanggar kaidah-kaidah dalam hukum acara," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Selayar diminta wajib banding. Meski begitu, jaksa tetap bisa dilaporkan karena telah merugikan pihak korban.
Menurut Edy, Hakim dari kasus tersebut juga bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial atau ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Yang bisa dilakukan, pertama jaksa wajib banding. kedua jaksa bisa juga dilaporkan dalam kasus ini kepada jaksa pengawas di Kejaksaan Tinggi atau bisa diajukan ke Jaksa Agung. Kemudian untuk hakimnya juga, kalau ada indikasi kuat terjadinya paratek penyimpangan hukum acara atau bahkan praktek dugaan mafia peradilan, itu bisa dilapor ke Komisi Yudisial atau ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," terang Edy Kurniawan.
LBH siap mendampingi pihak korban mengawal kasus tersebut, termasuk melaporkan dugaan praktek mafia peradilan di Kepulauan Selayar.
"Intinya LBH siap menangani kasus ini dan siap mendampingi korban untuk melaporkan dugaan praktek mafia peradilan," tutupnya.