Senin, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Sidang Perdana
CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Tiga belas tersangka dugaan korupsi proyek RS Batua Makassar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar Senin, (31/1/2022).
"Rencana sidang hari senin besok," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (29/1/2022).
Dalam kasus ini, para tersangka diseret ke meja hijau karena dinilai merugikan negara Rp22 miliar terkait proyek pembangunan rumah sakit tipe C yang terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua.
Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Sibali mengatakan, dalam perkara ini berkas perkara displit atau dibagi dalam dua sidang berbeda. Hal ini dilakukan karena jumlah tersangka yang banyak.
"Karena tersangkanya banyak, makanya dibagi atau displit," ujar Sibali.
Majelis Hakim dalam perkara tersebut akan diketuai Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim Anggota Farid Hidayat dan Yohanes Marthen.
Para tersangka yakni Mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).
Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu sebagaivDirektur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan pelimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap 13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar ke Kejaksaan Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak Kamis, (30/12/2021) lalu.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
(Laporan : Darsil Yahya)