JPU Ungkap Penyebab Kematian Taruna ATKP Makassar

Sidang perdana pembunuhan taruna ATKP Makassar, Senin (24/6/2019) / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa Muhammad Rusdi mulai menjalani sidang perdana atas kasus tewasnya mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Tabrani, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa dalam dakwaan primer, Rusdi  melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan juniornya di Kampus ATKP Makassar pada hari Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 21.45 Wita di lokasi gedung barak Bravo 6. Rusdi didakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Tabrani juga menyebutkan bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Nomor: VeR/022/III/2019/Forensik, 08 Maret 2019, hasil pemeriksaannya terhadap korban Aldama Putra Pongkala menyimpulkan kematian korban akibat gagal pernafasan.

“Hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban ialah kegagalan pernafasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru (terjadi edema paru) oleh karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) disebabkan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada,” ungkap Tabrani di hadapan majelis hakim.

Terdakwa selama menjalani sidang di ruangan Prof Bagir Manang PN Makassar hanya bisa tertunduk malu dan pasrah di hadapan ketua majelis hakim dan dua anggota lainnya.

“Terdakwa didakwa dalam pasal 338 Subsidaer 354 ayat (2) Subsidaer 351 ayat 3 KUHPidana,” kata Tabrani.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi dua orang penasehat hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atau nota penolakan dakwaan yang dibacakan JPU.

Kemudian, ketua majelis hakim, Suratno, setelah mendengarkan dakwaan jaksa, lalu menunda sidang hingga Senin pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Senin, 1 Juli pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata ketua majelis hakim.