Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Puluhan jurnalis di Sulawesi
Selatan yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar
aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).
KAJ merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden
(AJI) Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis
Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai
merespon sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers
adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol
kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu
mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga
gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. sengketa tentang pencemaran nama
baik, sengketa tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa
tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik.
"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur
pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi,
konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi," kata Sardi.
Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya
jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem
kemerdekaan pers di Indonesia.
"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan
inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang
mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur
Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke PN Makassar
dengan tuntutan ganti rugi materil yaang berlebihan serta tidak menganggap
keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap
kasus sengeketa pers.
Diketahui masing-masing tergugat digugat senilai Rp100
miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat,
dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi
Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’, diterbitkan pada 19 September
2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu
adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media
tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU
Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab,
Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di PN Makassar,
maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI
Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan
terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi,
mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh Pers Makassar mendampingi
perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan.
Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan PN Makassar sebagai salah satu
bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers
Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar
teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang
diajukan di PN Makassar juga dianggap berlebihan.
Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat
publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh
masyarakat melalui peran jurnalis.