Timsus Polda Sulsel dan Jatanras Polres Maros Tembak Residivis Pelaku Curanmor

Salah satu dari dua residivis pelaku curas yang ditangkap polisi di Kabupaten Maros, Selasa (23/4/2019) malam - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Maros – Personil gabungan Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polres Maros membekuk dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Maros, Selasa (23/4/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kedua pelaku merupakan warga Maros, yakni Haerul (23), warga Kelurahan Pallantikang Kecamatan Maros Baru, dan Muh Asrul (16), warga Desa Pabentengan Kecamatan Marusu. Keduanya ditangkap di rumah masing - masing.

Satu dari dua pelaku, yakni Haerul, terpaksa ditembak pada kedua kakinya lantaran berupaya kabur saat personil gabungan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. "Saat dibawa untuk melakukan pencarian barang bukti, dia berusaha kabur. Awalnya kami berikan tembakan, namun tidak diindahkan. Makanya tembakan terukur terpaksa diarahkan pada kedua kakinya", sebut Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu, dalam rilisnya kepada CELEBESMEDIA.ID.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP, badik yang digunakan untuk mengancam korbannya, dan satu unit sepeda motor Mio. Sebelumnya, pelaku sendiri pernah tangkap atas kasus yang sama dan mendekam di Lapas Kelas II A Maros. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.