Danny Pomanto Sebut Lahan Pertanian di Makassar Bakal Tinggal Sejarah

Walikota Makassar, Danny Pomanto - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Makassar menggelar rapat paripurna penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Kamis (22/9/2022). 

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan pentingnya LP2B ini, sebagai respon atas adanya ancaman dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu. 

"Sehingga diperlukan antisipasi agar lahan pangan pertanian dapat dipertahankan, baik sebagai penopang suplai pangan, penjaga keseimbangan ekologis serta sebagai destinasi wisata sejarah dan agrowisata," katanya saat membacakan penjelasan Ranperda LP2B 2022.

Lebih lanjut Walikota yang akrab disapa Danny ini mengatakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah. 

Kota Makassar sendiri, kata Danny, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah setidaknya seluas 600 hektar, dan yang tersisa saat ini adalah 2.035 hektar. 

"Jika tidak diantisipasi sejak dini, maka dapat diproyeksi, bahwa lahan sawah di Kota Makassar tidak akan ditemukan lagi dalam 30 tahun mendatang, sawah hanya akan tinggal catatan sejarah," ucapnya. 

Menurutnya, berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan merupakan ancaman terhadap penurunan jumlah produksi pangan, hilangnya investasi pembangunan irigasi dan sarana pertanian. 

Serta juga hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir, serta hilangnya kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani dan lapangan kerja sektor pertanian lainnya. 

"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya. 

Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan. 

"Maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," bebernya. 

Berdasarkan hal tersebut, sambung Danny, telah disusun Rancangan Peraturan Daerah LP2B, dengan didukung oleh naskah akademik, rancangan tersebut memuat 15 bab dan 42 pasal. 

Ruang lingkup Peraturan LP2B meliputi, perencanaan dan penetapan: pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat dan pengawasan. 

Olehnya itu, pada proses perencanaan telah dilakukan studi perundang-undangan sebagai dasar pertimbangan penetapan, didukung oleh teori yang relevan, sedangkan secara praktis di lapangan telah dilakukan analisa kemampuan lahan untuk memetakan dan mengklarifikasi lahan berdasarkan tingkat kesesuaiannya.

Untuk selanjutnya diajukan sebagai dasar penetapan luas lahan baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, presisi lokasi didukung oleh pemetaan berbasis Geographical Informations System melalui peta digital lahan dan dilengkapi dengan peta cetak. 

Kata Danny, analisa dan pemetaan lahan yang dilakukan mengacu pada luas lahan baku sawah Kota Makassar, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 686/SKPG.03.03/X11/2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 yaitu seluas 2035 Ha yang meliputi 7 kecamatan. 

"Yakni Kecamatan Tamalanrea seluas 550 Ha, Kecamatan Biringkanaya seluas 422 Ha, Kecamatan Manggala seluas 593 Ha, Kecamatan Tamalate seluas 394 Ha,Kecamatan Tallo seluas 20 Ha, Kecamatan Rappocini seluas 23 Ha, Kecamatan Panakkukang seluas 33 Ha," tandasnya. 

Sehingga ia mengatakan kehadiran Ranperda ini, patut ditindaklanjuti untuk mempercepat pengendalian alih fungsi lahan dan melindungi lahan pertanian.

Di sisi lain, lanjutnya keberadaan Perda LP2B menjadi keharusan masing-masing daerah sebagai prasyarat bagi program dan bantuan pemerintah, utamanya melalui dana APBN.

"Karena itu petani di Kota Makassar akan kesulitan dalam mengakses bantuan fasilitasi berupa alat dan mesin pertanian serta prasarana pendukung pertanian baik berupa jalan tani, jaringan irigasi dan lain sebagainya

selama Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum disahkan," tukasnya. 

"Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencermati sekaligus mendukung penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya," tutupnya. 

Laporan : Darsil Yahya