Maba yang Mengaku Bergender Netral dan Dosen Unhas Sepakat Damai

Tangakapan layar video viral mahasiswa Unhas yang mengaku bergender netral - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua dosen Fakultas Hukum Unniversitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan mahasiswa baru (maba) yang mengaku bergender netral atau non biner sepakat berdamai.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas Makassar, Prof Hamzah Halim mengaku Muh Nabil Arif Adhitya, Maba yang mengaku gender netral saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) telah meminta maaf kepada Pihak Kampus dan kedua dosen FH Unhas.

"Saya sudah 3 kali ketemu dan terakhir tadi dengan orangtuanya, beliau secara suka rela datang membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada Unhas, kepada FH dan kepada kedua dosen," kata Hamzah Halim kepada awak media, Senin (22/8/2022).

"Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap sudah clear atau selesai," sambungnya.

Hamzah Halim juga membuat statement bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap maba atau siapapun di Fakultas Hukum maupun di Unhas secara keseluruhan.

"Saya sebagai Dekan Fakultas Hukum membuat pernyataannya bahwa siapapun di Fakultas Hukum yang diperlukan diskriminatif saya garansi tidak akan terjadi, kalau terjadi saya akan meluruskan hal itu," tegasnya.

Menurutnya, video yang viral tersebut tidak utuh sehingga membuat persepsi masyarakat semakin liar kemudian banyak dielaborasi oleh banyak pihak yang kita tidak tahu kepentingannya apa.

"Tapi pada intinya statment saya bahwa persoalan ini sudah selesai dan pernyataannya yang dibawa oleh orangtua dan mahasiswa yang bersangkutan tadi itu keruangan saya dibawa secara suka rela tanpa diminta, itu (pernyataannya maaf) sudah ada di sekretaris rektor," ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kedua belah pihak telah dipertemukan. Dosen, mahasiswa dan orangtua Muh Nabil, mereka saling memaafkan.

 "Mahasiswanya mencium tangan dosennya sambil meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dosennya  berharap Muh Nabil tidak mengulangi hal itu dan kemudian kedepan kita akan lebih baik semuanya," terangnya.

Terkait kode etik dosen Unhas nomor : 469124/UN.4/IT.03/ 2016 pasal 11 yang berbunyi "Setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan dan pluralisme serta tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kriteria apapun seperti ras. etnis, agama, golongan, gender, status perkawmnan, usia, disabiktas, dan orientasi seksual.  Maka kode etik tersebut tidak berlaku karena kedua pihak telah sepakat untuk berdamai.

 

Ia juga menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada kedua dosen yang diduga mengusir Muh Nabil saat PPKMB.

"Kalau selesai dengan damaikan tidak ada sanksi, semua bersepakatkan menyelesaikan dengan kekeluargaan karena kita memang satu keluarga. Saling memaafkan," jelasnya.

"Inikan penyelesaian secara keluargaan, mereka bersepakat menyelesaikan seperti itu, lalu kemudian kenapa kita harus perpanjang," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan viral seorang mahasiswa baru (Maba) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar mengaku non binary (non biner) atau memiliki gender netral. Mahasiswa tersebut diketahui bernama Muhammad Nabil Arif Adhitya yang menegasakan bahwa ia bukanlah laki-laki maupun perempuan.

Laporan : Darsil Yahya