Maba yang Mengaku Bergender Netral dan Dosen Unhas Sepakat Damai
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua dosen Fakultas Hukum Unniversitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan mahasiswa baru (maba) yang mengaku bergender netral atau non biner sepakat berdamai.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas Makassar, Prof Hamzah Halim
mengaku Muh Nabil Arif Adhitya, Maba yang mengaku gender netral saat Pengenalan
Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) telah meminta maaf kepada Pihak
Kampus dan kedua dosen FH Unhas.
"Saya sudah 3 kali ketemu dan terakhir tadi dengan
orangtuanya, beliau secara suka rela datang membawa surat pernyataan permohonan
maaf kepada Unhas, kepada FH dan kepada kedua dosen," kata Hamzah Halim
kepada awak media, Senin (22/8/2022).
"Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita
anggap sudah clear atau selesai," sambungnya.
Hamzah Halim juga membuat statement bahwa tidak ada
perlakuan diskriminatif terhadap maba atau siapapun di Fakultas Hukum maupun di
Unhas secara keseluruhan.
"Saya sebagai Dekan Fakultas Hukum membuat
pernyataannya bahwa siapapun di Fakultas Hukum yang diperlukan diskriminatif
saya garansi tidak akan terjadi, kalau terjadi saya akan meluruskan hal
itu," tegasnya.
Menurutnya, video yang viral tersebut tidak utuh sehingga
membuat persepsi masyarakat semakin liar kemudian banyak dielaborasi oleh
banyak pihak yang kita tidak tahu kepentingannya apa.
"Tapi pada intinya statment saya bahwa persoalan ini
sudah selesai dan pernyataannya yang dibawa oleh orangtua dan mahasiswa yang
bersangkutan tadi itu keruangan saya dibawa secara suka rela tanpa diminta, itu
(pernyataannya maaf) sudah ada di sekretaris rektor," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kedua belah pihak telah
dipertemukan. Dosen, mahasiswa dan orangtua Muh Nabil, mereka saling memaafkan.
"Mahasiswanya
mencium tangan dosennya sambil meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan
dosennya berharap Muh Nabil tidak mengulangi
hal itu dan kemudian kedepan kita akan lebih baik semuanya," terangnya.
Terkait kode etik dosen Unhas nomor : 469124/UN.4/IT.03/
2016 pasal 11 yang berbunyi "Setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi
kesetaraan dan pluralisme serta tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kriteria
apapun seperti ras. etnis, agama, golongan, gender, status perkawmnan, usia,
disabiktas, dan orientasi seksual. Maka
kode etik tersebut tidak berlaku karena kedua pihak telah sepakat untuk
berdamai.
Ia juga menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada
kedua dosen yang diduga mengusir Muh Nabil saat PPKMB.
"Kalau selesai dengan damaikan tidak ada sanksi, semua
bersepakatkan menyelesaikan dengan kekeluargaan karena kita memang satu keluarga.
Saling memaafkan," jelasnya.
"Inikan penyelesaian secara keluargaan, mereka
bersepakat menyelesaikan seperti itu, lalu kemudian kenapa kita harus
perpanjang," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan viral seorang mahasiswa baru (Maba)
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar mengaku non binary (non
biner) atau memiliki gender netral. Mahasiswa tersebut diketahui bernama
Muhammad Nabil Arif Adhitya yang menegasakan bahwa ia bukanlah laki-laki maupun
perempuan.
Laporan : Darsil Yahya