Tidak Ajukan Eksepsi, Bharada E Akui Tak Kuasa Tolak Perintah Jenderal

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mendudukan terdakwa Bharada E, Selasa (18/10/2022) - (foto by tangkana layar video ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022).

Dalam sidang tersebut Bharada E yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kemeja putih mengaku perbuatannya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga mengaku menyesal akan berbuatannya yang ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ucap Bharada E.

Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Brigadir J.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata Bharada E dalam sidang tersbeut yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam persidangan pertamanya, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.