Tidak Ajukan Eksepsi, Bharada E Akui Tak Kuasa Tolak Perintah Jenderal
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bharada Richard Eliezer Pudihang
Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan untuk menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang tersebut Bharada E yang duduk di kursi
pesakitan dengan menggunakan kemeja putih mengaku perbuatannya menembak Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga mengaku menyesal akan berbuatannya
yang ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat
keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya
hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki
kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ucap
Bharada E.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga
besar Brigadir J.
“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang
sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya
berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata
Bharada E dalam sidang tersbeut yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa
(18/10/2022).
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza,
serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan
maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam persidangan pertamanya, Bharada E
melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan
tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur
Ronny Talapessy.
Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjadi otak dari
pembunuhan berencana Brigadir J juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa
secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau
menghalang-halangi proses hukum.
Surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.