Eksekutor Najamuddin Sewang Oknum Polri, Imbalan Rp85 Juta
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Fakta baru terungkap dalam kasus
tewasnya anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Eksekutor penembakan merupakan oknum Polri.
Hal ini ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy
Haryanto dalam jumpa pers Senin siang (18/4/2022). Ia menyebut tersangka yang
melakukan penembakan SR sedangkan senjata dibeli secara online.
“Untuk barang bukti senjata setelah kita telusuri ini
dimiliki oleh tersangka insial SL dan mendapatkan senjata dengan cara membeli
secara online setelah kita telusuri senjata ternyata dari jaringan teroris. Eksekutor
merupakan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar
ditembak di jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022. Polisi baru berhasil
mengungkap pelaku dan motifnya dua pekan setelah kejadian. Ternyata motifnya
karena cinta segitiga.
Kombespol Budhy Haryanto juga memastikan oknum Polri yang
telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan diproses hukum pidana dan kode
etik.
“Namun demikian perintah pimpinan tidak ada yang
ditutup-tutupi kita sesuaikan dengan peraturan yang ada, kita akan proses bahkan
akan mendapatkan sanksi yang lebih berat disamping hukum pidana kita juga akan
melakukan proses kode etik,” lanjutnya.
Dalam konfrensi pers tersebut polisi memamerkan sejumlah
barang bukti kasus tewasnya anggota Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang menyeret nama Kasatpol PP Iqbal Asnan. Polisi menyita senjata api (senpi) 53 butir
peluru jenis kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm.
Selanjutnya ada juga sejumlah uang tunai, yang disebut
totalnya mencapai Rp85.000.000. Kemudian ada juga motor Yamaha Mio Soul milik
korban penembakan Najamuddin dan motor Honda Beat milik tersangka eksekutor.
“Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku pembunuhan. Karena, satu daerahnya merasa disakiti, sehingga eksekutor merasa hibah. otak pelaku kemudian memberikan ucapan terimakasih kepada eksekutor sebesar 85 juta rupiah,” tandasnya.
(Laporan Darsil Yahya)