Bea Cukai Sulbagsel Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2024
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kanwil Direktorat Jenderal Bea
Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan telah mengamankan 16 juta lebih batang
rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka
Kusmartata dalam media gathering yang berlangsung di Aula Latimojong Kanwil
DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Kamis (14/11) pagi.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, lanjut Djaka, penindakan rokok
ilegal terus meningkat di wilayah Sulawesi Bagian Selatan yang menaungi Bea
Cukai Makassar, Parepare, Kendari dan Malili.
“Setiap tahun dari tahun 2022 sampai Oktober 2024 terus
menigkat, baik dari sisi jumlah, volume maupun nilai. Sehingga ini juga berakibat
pada sehatnya pasar rokok di wilayah kita, termasuk industrinya ini akan
membantu perekonomian,” jelas Djaka.
Periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2024, Kanwil DPJB Sulbagsel
telah mengamankan 16.495.764 batang rokok ilegal yang bernilai Rp 23.418.076.200.
Kata Djaka, dari hasil penindakan itu potensi kerugian negara Rp 15.874.595.902
dapat diselamatkan.
“Ke depan kita terus tingkatkan pengawasan peredaran rokok
ilegal ini agar tidak masuk ke wilayah-wilayah yang salama ini sudah menjadi hijau,”
beber Djaka.
“Sudah menjadi hijau artinya peredaran rokok ilegalnya tidak
ada, sedangkan daerah-daerah yang masih ditengarai ada rawan peredaran rokok
ilegal terus kita sempurnakan pengawasannya,” tegasnya.
Lanjut Djaka, rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Kota Makassar menjadi daerah di Sulbagsel yang paling banyak ditindak rokok
ilegal dengan ciri-ciri polos atau tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu,
pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai
bekas.
“Kita penindakan (terbanyak) tadi datanya dari Makassar, karena
memang hub-nya di sini ya,” tutup Djaka Kusmartata.
Selain rokok ilegal, Kanwil DJBC Sulbagsel juga berhasil
menindak 4.515 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras,
37 barang impor, dan 80 penindakan narkotika.
Sepanjang tahun ini, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel telah menghimpun
penerimaan negara sebesar Rp548.191.677.000 atau 87,52 persen dari target Rp626.360.000.000.