Berikut Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Masuk ke Bali dan Kepri Mulai Besok

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - (foto by: Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah mengumumkan pemerintah telah memberikan izin bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara untuk bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/10/2021) sebagaimana yang dikutip dari Antranews.

Luhut juga dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta pada Rabu (13/10/2021) mengungkapkan pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.

19 negara tersebut yaitu: 

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates (UAE)
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Para wisman harus memenuhi persyaratan sebelum dan saat kedatangan seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. Lama karantina selama 5 hari.