Baru Bebas Satu Bulan, Dua Pemuda Ini Kembali Membegal

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tim Khusus Polda Sulsel bersama Unit
Resmob Polsek Mandai mengamankan dua pemuda yang merupakan tersangka dugaan pencurian
dengan kekerasan (curas) alias begal, Muhammad Danu Pratama alias Danu (22) dan
Permadi alias Madi (21).
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/53/III/2019/SPKT/Res.
Maros/Sek Mandai, tanggal 5 Maret 2019.
Danu pertama kali diamankan di rumahnya di Jalan Goa Ria,
Sudiang, Makassar, Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Kepada petugas,
Danu mengaku melakukan curas di wilayah Mandai bersama rekannya Madi.
Aparat lalu bergerak ke rumah Madi di Mandai dan mengamankan
pemuda yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tersebut.
Rupanya, kedua tersangka ini merupakan residivis dalam
perkara tindak pidana yang sama yaitu curas serta penyalahgunaan narkoba.
Keduanya baru sebulan menghirup udara bebas. Keduanya selesai menjalani hukuman
dari Rutan Makassar pada tanggal 9 Februari 2019 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone
merk Oppo A7 warna gold dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru.