Kemenkumham Harmonisasi 3 Ranperda Inisiatif DPRD Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menghadiri pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihelat Kementerian Hukum dan HAM RI, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Kamis (13/10/2022).

Pengharmonisasian Ranperda tersebut merupakan Ranperda inisiatif DPRD Sulsel meliputi Ranperda Literasi Aksara Lontaraq, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam , Ranperda Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wakil ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Muchtar Mappatoba mengungkapkan pengharmonisasian dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda, dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembentukan perundang-undangan," tuturnya.

Lebih lanjut A. Muchtar mengatakan selain pengharmonisasian Ranperda inisiatif DPRD ini dilakukan dalam rangka upaya menghasilkan produk hukum daerah.

"Salah satu upaya untuk menghadirkan produk hukum berkualitas demi kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulsel," pungkasnya.

Sementara itu perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Baharuddin menuturkan pengharmonisasian Ranperda dilakukan untuk menyelaraskannya dengan aturan undang-undang.

"Pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan ranperda agar sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi" ucapnya.

Laporan: Ardi Jaho