3 Owner Skincare Berbahaya di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi skincare - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tiga owner skincare bermerkuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi. Ia mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan hasil dari sidang gelar perkara yang juga diikuti oleh para ahli. 

"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, Baru selesai gelar perkara. Karena kan gelar perkara menunggu dulu dari ahli dan segala macam,  ada 3 yang tersangka dan semuanya merupakan ownernya (pemiliknya), " beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi kepada awak media, Selasa (12/11).

"Tiga kategori itu karena berdasarkan locus deliktinya yang mana skin care yang kita datangi itu yang positif.  Ada enam tapi tiga tempat yang itu (positif). Satu tempat ada yang dua produk positif," lanjutnya.

Meski 3 owner skincare berbahaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dedi Supriyadi belum mengungkapkan siapa saja nama-nama dari 3 owner tersebut. 

Ia mengungkapkan pengumuman tiga owner tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara penetapan tersangka selesai. 

"Setelah saya selesai gelar perkara penetapan tersangka baru saya teken baru saya kasih tahu teman-teman, " ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, ada enam produk skincare yang disita oleh Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), keenam skincare tersebut dinyatakan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri pada Jumat (8/11) lalu.

Masing-masing 6 Produk tersebut ialah, Fenny Frans Skincare (FF), Mira Hayati Kosmetik (MH), Ratu Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.

Liputan: Riski