Kajari: Lokasi DPO Terduga Korupsi Pasar Butung Sudah Terlacak

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung berinisial AY hingga saat ini masih buron. AY juga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari oleh tim Kejaksaan.
AY diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara, yang ditaksir hingga Rp15 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap AY. Bahkan terus berkoordinasi dengan intel Kejati dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau yang DPO (AY) sampai saat ini kita masih bekerja sama, berkomunikasi terus menerus dengan intel Kejati maupun AMC Kejagung terkait keberadaan target kita berada di mana," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Rabu (12/10/2022).
"Namun sampai sekarang kita sudah bisa melacak keberadaannya cuman penentuan titik koordinatnya di mana untuk kita ambil (tangkap), itu masih kita komunikasikan dengan AMC," sambungnya.
Tak hanya itu, untuk mencegah AY kabur keluar negeri, Kejari Makassar melakukan pencekalan.
"Iya kita sudah adakan pencekalan dan ini secera prosedural sudah diusulkan Kejati (Sulsel) dan Kejati (Sulsel) meneruskan ke Kejaksaan Agung, prosesnya di Kejaksaan Agung," tuturnya.
Andi Sundari juga menyebut, selain tersangka AY, dia mengaku kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ikut terlibat.
"Sementara masih satu orang yang lainnya masih kita dalami dan mudah-mudahan ada tersangka yang lain nanti menyusul setelah kita mendalami alat bukti yang sudah kita punya," pungkasnya.
Diketahui, AY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
AY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Darsil Yahya