Dua Merek Skincare Asal Makassar Viral, Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua merek lokal produk perawatan wajah (skincare) asal Makassar diduga mengandung bahan berbahaya, padahal telah mengantongi izin BPOM RI. 

Dua merek skincare tersebut saat ini sedang viral di sosial media setelah seorang dokter kecantikan sekaligus pendiri Bening's Indonesia Grup, dr Oky Pratama menjabarkan dugaan kandungan berbahaya pada dua skincare asal Makassar itu. 

Pada Senin (07/10) melalui unggahan medsos Instagram dan tiktoknya, dr Oky Pratama tampak  membuka kemasan produk skincare itu. Ia mengungkapkan saat ini ia tengah melakukan uji lab terhadap produk tersebut. 

Ia menduga produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang bisa berdampak negatif pada kesehatan kulit. Hal itu ia lontarkan usai mengecek langsung konsistensi dari krim malam dari kedua merek itu pada Skincare Care

"Saya sebenarnya sedang menunggu hasil lab dari produk kuning syedeng ini, tapi sebelum menunggu hasil saya pun sebenarnya sudah menebak isinya apa oke," ujar dr Oky.

Tak sampai disitu, kembali pada Rabu (09/10) kemarin, ia kembali mereview merek skincare dari Makassar, kali ini dengan merek yang berbeda.

Hal yang sama ia lakukan, yaitu mengecek konsistensi atau tekstur dari krim malam produk tersebut. 

"Saya cek dulu (krim malamnya), kenapa tulisannya BPOM tapi krim malamnya seperti ini? Saya cek dulu di lab, kenapa seperti ini? Tapi ber-BPOM loh," tutur Oky soal skincare merk lainnya dalam unggahan sosmed instagram dan tiktok. 

Saat ini kedua merek skincare asal Makassar itu telah beredar luas tak hanya melalui toko offline, tapi juga sudah tersebar mulai dari Facebook, tiktok, hingga online shop, reseller nya pun telah menjamur. 

Hal yang membuatnya bertanya-tanya ialah, adanya penanda bahwa kedua produk tersebut telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

Sebenarnya, bukan kali pertama merek skincare milik tersebut terciduk. Sebelumnya pada Mei 2019 juga sempat terjadi penyelundupan produk itu di Kalimantan, namun berhasil dijegat oleh Polairud Polda Kaltim karena saat itu produk diedarkan secara ilegal, padahal belum mengantongi izin sama sekali. 

Berlanjut pada Desember  2019 lalu, kembali produk merek yang sama digrebek Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di sebuah perumahan di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, karena diduga mengandung bahan berbahaya dan belum mengantongi izin BPOM. 

Laporan: Riski