Polisi Benarkan Penemuan Janin dalam Tempat Makan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Warga Jl Balangturungan RT 03,
RW 08 Kelurahan Daya Kecamatan Biringakanaya Kota Makassar digegerkan dengan
adanya penemuan mayat bayi dalam kotak makanan dan kardus dalam kamar kos. Polisi
tersebut membenarkan penemuan janin tersebut.
"Memang benar ada mayat Bayi yang diduga sudah
meninggal dunia sekitar sudah 6 bulan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes
Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu
(8/6/2022).
Polisi menyebutkan ada tujuh janin yang ditemukan,
salah satunya ditemukan di dalam tempat makan dan lainnya di dalam kardus yang
telah dilakban
Sementara Nulfah Anugrahwaty saksi sekaligus pemilik kost
menjelaskan bahwa kardus tersebut sudah lama berada di dalam kamar 3 kontrakan
miliknya yang dihuni oleh seorang perempuan bernisial NM. Namun NM pada bulan
Desember 2021 minta izin ke Kendari untuk rekreasi.
"Sempat kembali Ke Makassar pada bulan Desember 2021
dan meminta izin lagi ke kampungnya di Toraja dengan alasan orang tuanya Sakit
dan sampai sekarang tidak kembali-kembali," jelasnya.
Janin ini baru diketahui, kata Nulfah setelah ia
memberisihkan kamar yang ditinggal NM karena ada orang yang ingin mengontrak
kamar tersebut.
"Saya membersihkan kamar tersebut namun masih ada
barang-barang milik NM yang berada di dalam kamar berupa kardus, selanjutnya
kardus saya pindahkan ke kamar 1 yang dijadikan gudang, Namun lama kelamaan
tercium bau busuk,"
Kemdudian lanjutnya, pada kardus tersebut ia bawa keluar di
teras rumah dan menyampaikan kepada suaminya yakni Syamsul jika ada aroma bau
busuk setelah itu sang suami menyampaikan kepada Ibu RT agar sama-sama membuka kardus tersebut.
"Pada saat kardus tersebut dibuka ternyata memang ada
mayat bayi yang di simpan di dalam Tupperware (tempat makan) yang di tutupi
dengan baju dimana mayat bayi tersebut dalam keadaan hancur. Dimana Tupperware
tersebut dilakban dan di lem sehingga membuka Tupperware tersebut menggunakan
sebuah pisau dapur," tandasnya.
(Laporan: Darsil Yahya)